Kamis, 03 November 2011

Kewarganegaraan dan Warga Negara

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Pemahaman ilmu sosial dasar”.
Makalah ini dibuat dalam rangka tugas yang merupakan syarat pemberian nilai untuk mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Dalam proses pendalaman materi tentang ilmu sosial dasar, tentunya penulis mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya penulis sampaikan kepada :
Ibu Rehulina Apriyanti selaku dosen mata kuliah “Ilmu Sosial Dasar”
Rekan-rekan mahasiswa 1IA09 Teknik Informatika, Universitas Gunadarma yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.

Bogor,3 November 2011

Hormat Kami,

(Penulis)









BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai Warga Negara kita wajib mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan agar kita dapat mencerminkan sebagai warga Negara yang baik
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Apa dasar hokum mengatur negara.
2. Apa itu kewarganegaraan dan warga Negara?
3. Definisi Kewarga negaraan Indonesia
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda. Dan bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya.

D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini




BAB II
Warga Negara dan Kewarganegaraan

1. Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
a. Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Menurut Peraturan Hindia-Belanda (Indische Staatstregeling) 1927 Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut Kawulanegara Belanda, terbagi menjadi :
1. Golongan Eropa
a) Bangsa Belanda
b) Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c) Bangsa Jepang
d) Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hokum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
e) Keturunan mereka yang tersebut diatas

2. Golongan Timur Asing
a) Golongan Cina (TiongHoa)
b) Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)

3. Golongan Bumiputera (Indonesia)
a) Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b) Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli

b. Pada Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
1) UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2) KMB 27 Desember 1949
3) UU no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
4) UU no. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi
5) UU no. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958

c. Pada Masa Sekarang
Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indnesia yang baru adalah UU RI no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang dianut dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah :
a) Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
c) Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d) Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel
yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk diakui sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak repudiasi)
b) Stelsel Aktif
Untuk menjadi warga Negara, seseorang untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak opsi (hak untuk memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan kewarganegaraan yang dapat dimiliki seseorang :
1) Apatride
Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan
2) Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
3) Multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaan lebih dari dua Asas-asas lainnya yang menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
a) Asas Kepentingan Nasional : Peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
b) Asas Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di luar negri maupun di dalam negri
c) Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan Menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d) Asas Kebenaran Substantif Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative tetapi juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat Yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
e) Asas Nondiskriminatif Tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender
f) Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Sama dalam hal ihwal yang behubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g) Asas Keterbukaan Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas Publisitas Menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya



Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.





Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas

















DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/25462915/A-Warga-Negara-Dan-Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar