Rabu, 29 Desember 2010

ISD. Warga Negara dan Negara, Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


E.Warga negara dan Negara

 Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat

Bentuk kenegaraan
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara

1. Harus ada wilayah 4. Harus ada tujuan
2. Harus ada rakyat 5. Harus ada kedaulatan
3. Harus ada pemerintah

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan

1. Permanen 3. Tidak terbagi-bagi
2. Absolut 4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan

1. Teori kedaulatan Tuhan 3. Teori kedaulatan Rakyat
2. Teori kedaulatan Negara 4. Teori kedaulatan hukum

Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum formal antara lain :
^ Undang-undang (statue)
^ Kebiasaan (costun )
^ Keputusan hakim (Yurisprudensi)
^ Traktaat ( treaty)
^ Pendapat sarjana hukum
Pembagian hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum undang-undang - Hukum kebiasaan
^ Hukum Traktat -Hukum Yurisprudensi

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
 ^ Hukum tertulis -Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum nasional -Hukum Asing
^ Hukum Internasional - Hukum Gereja

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
^ Lus constitum -Hukum asasi
^ Lus constituendem

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum material -Hukum formal

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum yang memaksa -Hukum yang mengatur

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum obyektif -Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
^ Hukum privat -Hukum public

F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Terjadinya pelapisan sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem organisasi yang disusun mengandung dua sistem ialah :

- Sistem fungsional
- Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 dan Pasal 29(2) UUD 1945
Elite dan Massa

Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat

1. Menitikberatakan pada fungsi sosial
2. Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral

Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite

1. Elite internal
2. Elite eksternal

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social
2. Massa merupakan kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


Studi kasus

PENERAPAN YURISDIKSI UNIVERSAL ATAS DELIK IUREGENTIUM (Studi Kasus Seorang Warga Negara Kolombia yang Diekstradisi ke Amerika Serikat)

Belakangan ini telah muncul berbagai bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi, komunikasi, dan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan perjalanan antar negara menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan tersebut tidak hanya dapat dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang beritikad baik, tetapi juga oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ataupun juga oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia kejahatan misalnya kejahatan narkotika yang jaringannya ada indikasi merupakan jaringan yang bersifat internasional. Di satu sisi tersedianya fasilitas bidang transportasi tersebut memungkinkan penjahat-penjahat dapat mengambil keuntungan dengan berpindah tempat dari  tempat yang satu ke tempat yang lain, atau meninggalkan tempat kejadian di mana ia berbuat kejahatan dengan cepat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat tersebut selain dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia, pada sisi yang lain dapat pula menimbulkan efek negatif melalui timbulnya kejahatan Internasional dengan akibat yang cukup besar. Yang mana akibat yang ditimbulkan tersebut tidak hanya menjadi urusan para korban dan masyarakat sekitarnya saja, melainkan sering menjadi urusan antar negara, bahkan kadang menjadi urusan dari seluruh umat manusia.
Hal yang perlu dicermati dari kemunculan berbagai jenis kejahatan tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Oleh karena itu setiap negara harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya, serta kedaulatannya yang harus dihormati oleh negara lain. Sehingga apa yang terjadi di negaranya pada dasarnya merupakan kewenangannya, terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran batas-batas wilayah.
Terjadinya kejahatan-kejahatan yang berdimensi  internasional banyak dipengaruhi oleh adanya ketidakadilan sosial, seperti misalnya perbedaan tingkat kemakmuran antara negara-negara maju dengan negara dunia ketiga serta masih adanya pihak-pihak atau individu-individu  yang ingin mengeksploitasi masyarakat bangsa lain.
Eksploitasi yang dimaksud diatas dapat dilakukan dengan berbagai cara, tetapi yang penting untuk mendapat perhatian khusus disini adalah eksploitasi melalui perdagangan gelap narkotika dan obat-obatan terlarang untuk disalah gunakan. Peperangan terhadap perdagangan gelap narkotika telah lama menjadi agenda utama bagi masyarakat internasional untuk diberatas, tetapi yang terjadi kemudian adalah peperangan tersebut tidak pernah tuntas sehingga akan selalu ada pihak yang membuka dan menemukan  jalur baru sehingga menimbulkan akibat yang sama bahayanya. Kenyataan seperti yang terjadi ini merupakan perkembangan terburuk dari pemanfaatan obat-obat bius yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan medis dan kesehatan.
Penyimpangan pemanfaatan obat-obat bius yang memiliki jenis dan bentuk yang beragam ini cenderung mengarah pada pengrusakan dan pemerosotan moral, mental dan psikologis dari para pemakainya. Sementara itu dipihak yang lain daya tarik yang dimiliki oleh narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut sangat tinggi sehingga menjadikan perdagangan narkotika tersebut menjadi bisnis ilegal yang sangat menggiurkan dengan keuntungan besar.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu sendiri pada akhirnya akan menjadi mata rantai kejahatan-kejahatan terorganisir lainnya baik secara nasional maupun internasional. Dengan dana besar  yang didapatkan dari bisnis ilegal serta koordinasi yang baik diantara mereka menyebabkan pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang tidak dapat disangkal telah menjadi suatu masalah internasional yang mendesak untuk segera dicarikan jalan keluarnya. Dimensi internasional dari masalah tersebut tampak nyata melalui pola perdagangan narkotik tersebut yang melintasi batas-batas negara.
Pembuat, penyedia dan penyalur dari narkotika tersebut  dapat saja berasal dari satu negara, tetapi sasaran penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang ditujukan kepada negara lain, termasuk juga tempat-tempat persinggahan atau transit dari perdagangan gelap tersebut. Kenyataan semacam ini tentu saja memerlukan langkah-langkah penangkalan ataupun penanggulangan yang efektif melalui suatu kerjasama internasional yang melibatkan beberapa negara, berkoordinasi dengan badan-badan dunia yang memiliki wewenang tentang hal itu.
Mengingat implikasi atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan narkotika tersebut berlaku secara luas, maka tidak satu negarapun yang bisa berpangku tangan ataupun tidak melakukan tindakan tegas, apalagi sampai menyembunyikan para pelaku kejahatan tersebut. Dalam konteks seperti ini, maka yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat internasional adalah bukan semata-mata kebijaksanaan nasional suatu negara terhadap masalah perdagangan gelap narkotika, melainkan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama melalui suatu kerjasama internasional. Baik itu menyangkut prosedural, judisial, administratif  dan yang terpenting adalah yang sifatnya koordinatif, dalam mencegah dan memberantas berbagai macam bentuk kejahatan internasional di bidang perdagangan gelap narkotika.
Kerjasama-kerjasama antar negara yang sifatnya internasional tersebut tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organ-organ PBB yang berkaitan dengan hal itu. Sebab yang terjadi selama ini pada umumnya cara-cara penanggulangan perdagangan gelap narkotika dilakukan secara sendiri-sendiri atau semata-mata antara dua negara yang dianggap sebagai sumber dan sebagai sasaran perdagangan narkotika tersebut. Kelemahan mendasar dari kerjasama semacam ini adalah kurangnya koordinasi dengan negara-negara lain, misalnya yang menjadi tempat persinggahan dari perdagangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar