Selasa, 08 November 2011

SUBMIT WEB/BLOG KE DIREKTORI

“Direktori web adalah sebuah direktori di World Wide Web. Direktori web berisi pranala ke situs web lain dan mengatur pranala-ranala ke dalam sistem kategori dan hirarki.”

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Direktori_web

Submit ke Direktori Web
otomatis submit ke-20 search engine secara otomatis http://freewebsubmission.com 

Submit ke Free Directory
1. http://search.yahoo.com/info/submit.html (Yahoo! Search PR 9)
2. http://www.google.com/addurl/?continue=/addurl (Google PR 10)
3. http://search.msn.com/docs/submit.aspx (MSN PR 8 )
4. http://www.dmoz.org/add.html (Open Directory PR 8 )
5. http://www.scrubtheweb.com/addurl.html (ScrubTheWeb PR 6)
6. http://www.exactseek.com/add.html (ExactSeek PR 3)
7. http://searchsight.com/submit.htm (SearchSight PR 5)
8. http://www.entireweb.com/free_submission/ (EntireWeb PR 5)
9. http://beta.gigablast.com/index.php?subPage=addUrl (GigaBlast PR 6)
10. http://www.exalead.com/search/C=0?definition=submitYourSitePage (Exalead PR 7)
11. http://www.mavicanet.com/ (MavicaNet PR 4)
12. http://www.worldsiteindex.com/ (World Site Index PR 5)
13. http://www.linkcentre.com/addurl.html (Link Centre PR 3)
14. http://www.freewebsitedirectory.com/submit.php (FWD PR 5)
15. http://www.whatuseek.com/addurl-secondary.shtml (What U Seek PR 6)
16. http://www.domaining.in/submit.php (Domaining PR 5)
17. http://www.info-listings.com/ (Info Listings PR 5)
18. http://www.illumirate.com/add_your_site_exp.cfm (IllumiRate PR 4)
19. http://www.01webdirectory.com/submit.htm (01WebDirectory PR 4)
20. http://www.accoona.com/public/submit_website.jsp (Accoona PR 6)
31. http://www.123hitlinks.info/submit.php (123 Hit Links PR 2)
32. http://www.directorystorm.com/ (Directory Storm PR 3)
33. http://www.netinsert.com/en/insert.html (NetInsert PR 4)
34. http://www.freshtv.com/submit.php (FreshTV PR 3)
35. http://www.sonicrun.com:8081/add (SonicRun PR 4)
36. http://www.wlinker.com/add_submit_url (Web Linker PR 3)
37. http://addurl.amfibi.com/ (Amfibi PR 6)
38. http://www.cipinet.com/addurl/ (Cipinet PR 5)
39. http://www.dramba.com/index.php?location=link_add (Dramba PR 3)
40. http://www.klottra.com/submit.php (Klottra PR 0)
41. http://www.allbusinessdirectory.biz/directory.php?page=submission-guidelines (ABD PR 42. http://www.thetopsites.net/static/submit.php?langid=2 (TopSites PR 3)
43. http://www.webdirectory.co.in/cgi-bin/add.cgi (Web Directory PR 3)
44. http://www.seagency.net/submit.php (SEagency PR 4)
45. http://www.towersearch.com/addurl.php (TowerSearch PR 4)
46. http://www.a1webdirectory.org/submit.php (A1 Web Directory PR 4)
47. http://www.cyberwebsearch.com/ CyberWebSearch PR 3)
48. http://www.webolink.com/submit.php (WeboLink PR 3)
49. http://www.jdgo.com/add.html (JDGO PR 4)
50. http://www.clickey.com/signup.shtml (Clickey PR 5)

Search Engine atau Mesin Pencari

Internet membuat proses belajar menjadi lebih cepat, hal ini dikarenakan internet sangat mudah digunakan dan didukung oleh banyaknya search engine (mesin pencari) seperti Google untuk mencari informasi. Seseorang tinggal membuka mesin pencari, memasukkan kata kunci yang diinginkan, lalu munculah segala informasi yang dibutuhkan. Jadi search engine sistem database yang dirancang untuk mengindex alamatalamat website di internet.Beberapa search engine terkenal adalah : Google, Yahoo!, Altavista, dan masih banyak lagi.

Optimasi Search Engine

Menggunakan Karakter “ …. “
• Jika ingin mencari informasi mengenai keanekaragaman hayati papua misalnya, dan Anda menggunakan keyword papua saja, atau memasukkan semua keywordkeanekaragaman, hayati, papua. Maka hasil pencarian yang diterima tidak akan optimum. Semua informasi yang berkaitan dengan kata keanekaragaman, hayati, papua akan muncul.
• Namun, jika mengetikkan : "keanekaragaman hayati papua" dalam quotes. Dengan cara ini, hasil yang diterima akan lebih fokus. Artinya hanya link situs yang mempuyai frasa keanekaragaman hayati papua saja yang muncul, karena sudah dibatasi oleh karakter quotes tadi.

Menggunakan Bolean AND dan NOT
• Jika ingin mencari informasi yang mengandung kata binatang, tumbuhan, karst. Maka dapat mengetikkan keyword pada search engine : +binatang +tumbuhan +karst. o Bolean AND (harus ditulis dengan huruf besar) juga mempunyaiarti yang sama dengan karakter +.
o Bolean NOT (harus ditulis dengan huruf besar) jugamempunyai arti yang sama dengan karakter
• Jika ingin mencari informasi yang mengandung kata organisasi lingkungan jawa kecuali malang,maka dapat mengetikkan keyword pada search engine : +kerusakan +hutan +jawa –malang Mencari Informasi Berdasarkan Jenis File
• Jika ingin mencari informasi berupa file. Sebagai contoh mencari informasi kerusakan
hutan dengan format file doc. Maka ketik “kerusakan hutan” filetype:doc.

Mencari Informasi Menggunakan Site
• Pencarian informasi dapat juga dengan menggunakan kata site, Misalnya ingin mencari website beritabumi.or.id maka dapat mengetikkan di search engine site:beritabumi.or.id
• Contoh yang lain jika ingin mencari data pencemaran sungai tetapi bukan yang ada di dalam situs walhi, maka dapat mengetikkan “pencemaran sungai” - site:walhi.or.id

Mencari informasi menggunakan URL
• Pada dasarnya pencarian dengan cara ini akan menampilkan link url yang dimaksud. Misalnya ingin mencari link url linkungan, maka mengetik inurl:lingkungan
• Contoh lainnya ingin mencari informasi pencemaran sungai dalam direktori lingkungan suatu situs dan berupa file pdf. Maka mengetikkan +pencemaran +sungai filetype:pdfinurl:lingkungan


Etika Penggunaan Internet

Etika Penggunaan Internet

Internet sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat memberikan manfaat positif juga ekses negatif kepada para pengguna. Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui pemanfaatanteknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat. Permasalahan hak cipta juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus kita berikan apresiasi sebagaimana mestinyadengan mencantumkan sumbernya jika kita jadikan referensi dalam penulisan
kita. Jangan sampai kemudian kita mendapat komplain atau tuntunan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang kita gunakan. Jadi intinya dalam hal ini adalah kita harus memperhatikan etika, baik itu mengambil, menggunakan, dan mempublikasikan data dan informasi ke dalam dunia internet seperti mematuhi etika ilmiah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta menghindari plagiarisme.
Teknik-Teknik Optimasi Search Engine


ETIKA PEMANFAATAN INTERNET BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS GUNADARMA

Definisi Internet
Secara harfiah, internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan suatu protokol (aturan) standar, dikenal sebagai Transmission Control Protocol Internet Protocol (TCP/IP) untuk melayani pengguna di seluruh dunia. TCP/IP adalah protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan-jaringan di dalam internet sehingga data dapat dikirim dari satu komputer ke komputer lainnya. Setiap komputer diberikan suatu nomor unik yang disebut dengan alamat IP.Media yang menghubungkan bisa berupa kabel, kanal satelit maupun frekuensi radio. Jadi, internet menyediakan akses untuk layanan telekomununikasi dan sumber daya
informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia.

Pemanfaatan & Aplikasi Internet
Layanan internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News, email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web, Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan lainnya.Aplikasi dan layanan internet akan terus bertambah seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi. Di bawah deskripsi beberapa contoh aplikasi internet, antara lain:
      1. World Wide Web (WWW). Adalah dokumen-dokumen internet yang disimpan di server-server yang terdapat di seluruh dunia. Dokumen web dibuat dengan menggunakan format HTML.
      2. E-Mail. E-Mail atau surat elektronik adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat-menyurat dalam bentuk elektronik. Adapun situs yang memberikan layanan email seperti Yahoo!, Gmail, dan lain-lain.
      3. Mailing List. Mailing list atau Milis adalah aplikasi internet yang digunakan sebagai sarana diskusi atau bertukar informasi dalam satu kelompok melalui e-mail.
      4. Newsgroup. Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain dalam sebuah forum. Biasanya, anggota forum newsgroup mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama serta membahas topik-topik tertentu.
      5. Internet Relay Chat (IRC). IRC adalah aplikasi internet yang digunakan untuk bercakap-cakap di internet. Bercakap-cakap di internet dikenal dengan istilah chatting.
      6. File Transfer Protocol (FTP). FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirimkan atau mengambil file ke atau dari komputer lain. FTP biasa digunakan untuk download dan upload file.
      7. Telnet.Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer yang letaknya jauh. Telnet dapat digunakan jika kita mempunyai IP Address dengan User ID and Password ke komputer tersebut.
      8. Gopher. Gopher adalah aplikasi yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet. Namun, informasi yang didapat hanya terbatas pada teks saja.
      9. Ping. Ping adalah Packet Internet Gopher yang digunakan untuk mengetahui apakah komputer yang kita gunakan terhubung dengan komputer lain di internet.

Internet memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan di era informasi seperti sekarang ini. Jika seseorang ingin mendapatkan artikel atau informasi tertentu, chatting, email, atau bahkan melakukan jual beli dapat memanfaatkan internet. Terdapat bahkan jutaan situs-situs yang menyajikan berbagai macam hidangan dan jasa bagi para pengguna internet. Kita bisa mencari alamat situs-situs tertentu sesuai dengan kategori yang kita inginkan dengan memanfaatkansearch engines seperti Yahoo!, Google, Altavista, dan lain-lain. Kita juga bisa mencari informasi yang kita cari, baik berupa teks, gambar, video, audio, program software, game, dan jasa komputasional lainnya. Hampir bisa dikatakan semuanya ada di internet.

Internet di Kampus UG
Universitas Gunadarma terus mengembangkan fasilitas dan infrastruktur TIK guna mendukung proses belajar mengajar (dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika) serta penunjang proses pengelolaan administrasi pendidikan.Jaringan internet UG terpusat di Kampus Depok dan terdistribusi ke semua kampus. Koneksi antar kampus menggunakanjaringan Fiber Optik INDOSAT. Bandwidth Internasional 65Mbps sedangkan bandwidth internet lokal (OPEN IX)1 Gbps. Lebih dari 100 titik hotspot tersebar di 7 lokasi kampus dan internet longue di 3 kampus, yaitu kampus D, E, dan J.
Dengan tersedianya fasilitas tersebut, mahasiswa makin mudah mendapatkan akses informasi melalui internet. Tinggal bagaimana mahasiswa mampu memanfaatkan secara optimal untuk menunjang belajar dan mengembangkan pengetahuan serta skill di bidang yang ditekuninya..

Optimalisasi Pemanfaatan Internet
Kemajuan teknologi informasi dewasa ini yang sangat pesat secara global, mau tidak mau harus kita ikuti secara intensif kalau kita tidak ingin menjadi orang yang tertinggal informasi. Kalangan akademis termasuk mahasiswa merupakan salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan perkembangan internet. Aneka referensi, jurnal, maupun hasil penelitian yang dipublikasikan melalui internet tersedia dalam jumlah yang berlimpah. Para mahasiswa tidak lagi perlu mengaduk-aduk buku di perpustakaan sebagai bahan untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah. Cukup dengan memanfaatkan search engine, materi-materi yang relevan dapat segera ditemukan. Selain menghemat tenaga dan waktu dalam mencarinya, materi-materi yang dapat ditemui di internet cenderung lebih up-to-date.Buku-buku teks konvensional memiliki rentang waktu antara proses penulisan, penerbitan, sampai ke tahap pemasaran. Kalau ada perbaikan maupun tambahan, itu akan dimuat dalam edisi cetak ulangnya, dan itu jelas membutuhkan waktu. Kendala semacam ini nyaris tidak ditemui dalam publikasi materi ilmiah di internet mengingat meng-upload sebuah halaman web tidaklah sesulit
menerbitkan sebuah buku. Akibatnya, materi ilmiah yang diterbitkan melalui internet cenderung lebih aktual dibandingkan yang diterbitkan dalam bentuk buku konvensional.
Dalam rangka memberikan layanan akademis kepada mahasiswa, UG telah banyak mengembangkan sistem informasi berbasis IT yang dapat diakses secara online secara terbuka. Beberapa layanan tersebut yang perlu diketahui karena langsung bersinggungan dengan aktivitas belajar antara lain:

1. E-Learning (http://elearning.gunadarma.ac.id)
2. V-Class (http://v-class.gunadarma.ac.id)
3. Studentsite (http://studentsite.gunadarma.ac.id)
4. Silabus Acara Perkuliahan/SAP(http://sap.gunadarma.ac.id)
5. Perpustakaan (http://library.gunadarma.ac.id)
6. BAAK (http://baak.gunadarma.ac.id)
7. UGPedia (http://ugpedia.gunadarma.ac.id)
8. Wartawarga (http://wartawarga.gunadarma.ac.id)
9. Komunitas (http://community.gunadarma.ac.id)
10. Seminar (http://seminar.gunadarma.ac.id)
11. Helpdesk (http://helpdesk.gunadarma.ac.id)
12. Career (http://career.gunadarma.ac.id)

Dampak positive remaja mengenal internet

Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.
Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.
Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.
Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.

Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. 5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain 6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAPKEHIDUPAN MANUSIA

Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi sudah adaataumanusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan teknologikarena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hiduplebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karenaseseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalahyang dihadapinya.Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkanitu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradabanumat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesinotomatis, Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi baru kapasitaskomputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusiadalam berbagai bidang ilmu dan aktifitas manusia. Ringkas kata kemajuan IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikanbanyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. SumbanganIPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri.Namun manusia tidak bisa pula menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia.Kalaupun teknologi mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dankehidupan, tidak berarti teknologi sinonim dengan kebenaran. Sebab IPTEK hanya mampu menampilkan kenyataan . Kebenaran yang manusiawi haruslahlebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja IPTEK tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karenaIPTEK tidak pernah bisa menjadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah manusia

Kamis, 03 November 2011

Kewarganegaraan dan Warga Negara

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Pemahaman ilmu sosial dasar”.
Makalah ini dibuat dalam rangka tugas yang merupakan syarat pemberian nilai untuk mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Dalam proses pendalaman materi tentang ilmu sosial dasar, tentunya penulis mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya penulis sampaikan kepada :
Ibu Rehulina Apriyanti selaku dosen mata kuliah “Ilmu Sosial Dasar”
Rekan-rekan mahasiswa 1IA09 Teknik Informatika, Universitas Gunadarma yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.

Bogor,3 November 2011

Hormat Kami,

(Penulis)









BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai Warga Negara kita wajib mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan agar kita dapat mencerminkan sebagai warga Negara yang baik
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Apa dasar hokum mengatur negara.
2. Apa itu kewarganegaraan dan warga Negara?
3. Definisi Kewarga negaraan Indonesia
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda. Dan bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya.

D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini




BAB II
Warga Negara dan Kewarganegaraan

1. Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
a. Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Menurut Peraturan Hindia-Belanda (Indische Staatstregeling) 1927 Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut Kawulanegara Belanda, terbagi menjadi :
1. Golongan Eropa
a) Bangsa Belanda
b) Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c) Bangsa Jepang
d) Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hokum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
e) Keturunan mereka yang tersebut diatas

2. Golongan Timur Asing
a) Golongan Cina (TiongHoa)
b) Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)

3. Golongan Bumiputera (Indonesia)
a) Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b) Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli

b. Pada Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
1) UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2) KMB 27 Desember 1949
3) UU no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
4) UU no. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi
5) UU no. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958

c. Pada Masa Sekarang
Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indnesia yang baru adalah UU RI no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang dianut dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah :
a) Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
c) Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d) Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel
yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk diakui sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak repudiasi)
b) Stelsel Aktif
Untuk menjadi warga Negara, seseorang untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak opsi (hak untuk memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan kewarganegaraan yang dapat dimiliki seseorang :
1) Apatride
Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan
2) Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
3) Multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaan lebih dari dua Asas-asas lainnya yang menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
a) Asas Kepentingan Nasional : Peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
b) Asas Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di luar negri maupun di dalam negri
c) Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan Menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d) Asas Kebenaran Substantif Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative tetapi juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat Yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
e) Asas Nondiskriminatif Tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender
f) Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Sama dalam hal ihwal yang behubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g) Asas Keterbukaan Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas Publisitas Menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya



Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.





Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas

















DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/25462915/A-Warga-Negara-Dan-Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan